JAKARTA - Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan tidak ada rekayasa politik dalam penetapan tersangka korupsi terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD dalam jumpa pers bersama dengan KPK, PPATK, dan Petinggi Mabes Polri.
"Yang ingin saya sampaikan di sini adalah kasus Luka Enembe bukanlah suatu rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan sebagai penemuan dan fakta hukum yang ada," katanya kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Dia mengatakan bahwa dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe bukan hanya soal gratifikasi Rp1 miliar.
Baca juga:Â KPK Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Kooperatif
"Ada laporan dari PPATK tentang adanya dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari pengelolaan uang dan jumlahnya ratusan miliar dalam dua belas hasil analisis yang disampaikan kepada KPK," terangnya.
Bahkan, menurutnya, pada per hari ini saja, terdapat pemblokiran terhadap rekening Lukas Enembe sebesar Rp71 miliar.
Baca juga:Â Tokoh Agama Papua Minta Gubernur Lukas Enembe Hadapi Proses Hukum
"Pada saat ini saja ada blokir rekening atas nama Luka Enembe per hari ini itu sebesar Rp 71 miliyar yang sudah di blokir, jadi bukan satu miliyar," tegasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(fkh)