JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Hal itu diingatkan KPK karena sebelumnya Lukas absen alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada 12 September 2022.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pihaknya telah memanggil secara patut Lukas Enembe dengan mengirimkan surat panggilan pada 7 September 2022. Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang diagendakan digelar di Mako Brimob Papua pada 12 September 2022.
"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (19/9/2022).
"KPK berharap ke depannya para pihak bersikap kooperatif dalam proses penegakkan hukum ini. Yakni dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan," imbuhnya.
Baca juga:Â Tokoh Agama Papua Minta Gubernur Lukas Enembe Hadapi Proses Hukum
KPK berencana menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Lukas. Sebab, KPK sangat butuh keterangan Lukas. KPK mempersilakan Lukas untuk membantah atau mengklarifikasi di hadapan penyidik. Terpenting, proses penanganan perkara bisa berjalan secara efektif dan efisien.
"Sehingga proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," ungkap Ali.
Baca juga:Â PPATK Serahkan Temuan Aliran Uang Lukas Enembe ke KPK
"Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan," sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News