JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya bakal menuntaskan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus kematian Brigadir J.
Dedi mengatakan, polri bergerak cepat sesuai dengan arahan dan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut pembunuhan Brigadir J tersebut. Sehingga, katanya, sidang pembanding bakal dituntaskan hari ini.
"Dan hari ini sesuai komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang pembanding dituntaskan hari ini," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Lebih lanjut, Dedi menuturkan, hasil dari banding tersebut nantinya bakal disampaikan pada pukul 13.00 WIB atau seusai sholat dzuhur.
Baca juga:Â Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
"Pelaksanaan banding digelar pada hari ini dan insyallah nanti hasilnya mungkin setelah salat Zuhur mungkin akan disampaikan kepada rekan-rekan diungkap hari ini," tuturnya.
Setelah tuntas sidang banding, kata Dedi, hasil perisidangan tersebut secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh asisten sumber daya manusia (ASDM) Polri.
"Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan adminsitrasi hasil putusan banding," terangnya.
Baca juga:Â Ferdy Sambo Disebut Punya Masalah Kejiwaan, Ini Faktanya
Follow Berita Okezone di Google News