JAKARTA - Sebanyak 16 partai politik gagal menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebab tak memenuhi persyaratan administrasi.
Dari jumlah itu, 14 di antaranya menggugat Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) RI ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. KPU dituding melanggar administratif Pemilu.
 BACA JUGA:Anies Ungkap Alasan Memilih Nama Martha Christina Tiahahu dari Maluku Sebagai Taman Literasi
Setelah melalui persidangan, Bawaslu memutuskan menolak gugatan 14 partai tersebut dan menyatakan bahwa KPU tak melanggar admistratif Pemilu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan dari hasil pemeriksaan bahwa tudingan para Parpol kepada KPU itu tidak terbukti.
 BACA JUGA:Jenazah Azyumardi Azra Tiba di Indonesia Malam Ini, Dimakamkan Selasa
Dia mengatakan apabila Parpol tidak terima dengan putusan ini, maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum lainnya.
"Silahkan saja kalo ada cara hukum yang lain," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu, (18/9/2022).
Seperti Partai Pandai yang berencana melaporkan KPU ke Polri. Gugatan Parpol besutan Farhat Abbas ditolak Bawaslu dan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
"Kami tidak bisa memberikan apa - apa selain kemudian bahwa setelah diperiksa tidak ada bahwa tidak terbukti KPU melalukan kesalahan prosedur," tegas Rahmat.
Menurut Rahmat, pihaknya memutuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan Bawaslu.
Follow Berita Okezone di Google News