JAKARTA - Ribuan buruh berencana kembali menggelar aksi demonstrasi secara serentak di seluruh provinsi Indonesia pada 4 Oktober 2022. Rencana aksi demonstrasi ini merupakan lanjutan dari penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sudah disuarakan sejak beberapa Minggu belakangan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, rencana aksi besar-besaran tersebut sudah disepakati oleh organisasi buruh lainnya. Adapun, organisasi buruh yang bakal menggelar aksi pada 4 Oktober 2022 yakni, KSPI, ORI-KSPSI, KPBI, dan (K)SBSI).
Kemudian juga, SPI, JALA PRT, organisasi perempuan PERCAYA, Urban Poor Consocium, Komite Aksi Transportasi Online (KATO), serta 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional, dan beberapa organisasi kerakyatan lainnya bakal ikut bergabung melakukan aksi unjuk rasa serentak di 34 provinsi pada 4 Oktober 2022.
Baca juga:Â Tolak Kenaikan Harga BBM, Buruh Minta UMP 2023 Naik 10%
"Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana. Diikuti kurang lebih 5-7 ribu orang yang berasal dari Jabodetabek,” ujar Said Iqbal melalui pesan singkatnya, Sabtu (17/9/2022).
Selain penolakan kenaikan harga BBM, buruh juga menuntut dibatalkannya omnibus law UU Cipta Kerja, serta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen. Iqbal menjelaskan alasan buruh kembali menggelar aksi demonstrasi.
Baca juga:Â Tolak Kenaikan Harga BBM, Buruh hingga BEM SI Akan Gelar Demonstrasi Hari Ini
Pertama, soal kenaikan harga BBM. Menurut Iqbal, harga minyak dunia saat ini justru sudah mengalami penurunan. Dengan demikian, kata Iqbal, seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan harga BBM seperti sedia kala.
Kemudian juga, sambungnya, daya beli masyarakat pekerja, khususnya kaum buruh hingga pekerja rumah tangga mengalami pemerosotan mencapai 30 persen diakibatkan naiknya angka inflansi. Kenaikan inflansi disumbang oleh kenaikan harga sewa rumah 12 persen, transportasi naik 20 persen, dan makanan 15 persen.
"Dalam situasi seperti ini, tidak mungkin rakyat kecil bisa bertahan," ungkap Iqbal.
Follow Berita Okezone di Google News