MEDAN - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) mendesak segera Polrestabes Medan menangkap dan menahan pelaku rudapaksa terhadap seorang bocah usia 12 tahun hingga mengidap HIV/AIDS di Medan.
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan untuk mengawal proses hukum atas kasus kejahatan seksual ini, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak Propinsi Sumatera Utara.
 BACA JUGA:20 Jam Belum Padam, Damkar Akui Kesulitan Jinakkan Kebakaran Pabrik Kertas di Malang
"Tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan seksual biadab ini. Polrestabes Medan harus bertindak cepat dan segera menangkap pelakunya," tegas Arist Merdeka Sirait, Sabtu (17/9/2022).
Dikatakannya, Komnas Perlindungan Anak berharap Polrestabes Medan tidak ragu untuk menetapkan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 BACA JUGA:Polri Ungkap Ipda Arsyad Daiva Disidang Etik karena Datang Pertama ke TKP Pembunuhan Brigadir J
"Selain memberikan pembelaan hukum, Tim Litigasi dan Advokasi ini juga akan memberikan layanan psikologis kepada korban," ungkap Arist.
Menurut Arist, atas kasus ini para pelaku rudapaksa ini dapat diancam 20 tahun penjara dan dapat ditambahkan 1/3 dari pidana pokok menjadi hukuman seumur hidup karena dilakukan oleh orang terdekat korban.
"Untuk kasus ini, Komnas Perlindungan Anak segera berkordinasi dengan Kapoldasu, bapak Irjen Panca," terangnya.
Terungkapnya kasus rudapaksa terhadap bocah 12 tahun ini berawal dari kecurigaan adik nenek korban terhadap kondisi kesehatan korban.
Follow Berita Okezone di Google News