JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. (H.C.) Sutiyoso menyoroti kasus kebocoran data yang marak terjadi di Indonesia beberapa waktu terakhir.
Menurut dia, kebocoran data E-KTP, bukan data-data di ranah siber, sebagai sebuah kedaruratan karena menjadi basis data kependudukan rakyat Indonesia secara luas.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga menyoroti persoalan hak akses. Dimana dalam Pasal 58 (Ayat 4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam UU tersebut telah diatur bahwa pemerintah, dalam hal ini Ditjen Dukcapil, Kemendagri, harus memberikan hak akses kepada institusi yang berhak demi kelancaran penyelenggaraan negara.
Hak akses itu kata Sutiyoso hanya diberikan untuk mencocokkan atau memverifikasi data E-KTP.
“Nah, di sinilah membuka peluang titik kebocoran, sebab kemungkinan ada kerja sama dari oknum pemerintah dan peminta data tersebut untuk menyalahgunakan data E-KTP,” ujar Sutiyoso, Jumat (16/9/2022).
Ia juga melihat titik kebocoran hak akses dari NIK E-KTP, yakni kebocoran data yang juga bisa berasal dari oknum-oknum swasta, seperti provider atau perusahaan penyedia telekomunikasi, hingga fintech.
"Bocornya NIK E-KTP bisa sangat merugikan masyarakat. Kita tentu sering mendengar kabar penggunaan NIK secara tidak bertanggung jawab untuk pinjaman online (pinjol), penipuan dan lain sebagainya,” tutur Bang Yos.
Follow Berita Okezone di Google News