JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon menyampaikan terima kasih dan menerima putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, yang menghentikan perkara dugaan pelanggaran kode etik Effendi Simbolon, yang menyebut TNI gerombolan dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI pada Senin lalu.
 BACA JUGA:Duh! Biar Hemat, Pemuda di Bogor Nekat Tanam Ganja
Dalam kesempatan itu, Effendi juga mengingatkan kepada siapapun pihak, termasuk itu pemerintah ataupun instansi, agar tidak melakukan intimidasi. Tanpa merujuk siapa pihak yang ia maksud.
"Dan sekaligus saya mengingatkan siapapun kita, siapapun pemerintah, siapapun instansi tidak boleh melakukan intimidasi, tidak boleh ya," kata Effendi di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
 BACA JUGA:Tok! MKD Putuskan Tidak Lanjuti Laporan terhadap Effendi Simbolon
Effendi menegaskan, Indonesia ini negara hukum dan negara demokrasi, juga ada supremasi sipil, dan menghormati hak asasi manusia (HAM).
"Ini negara hukum dan kita negara demokrasi, ada supremasi sipil dan menghormati hak asasi manusia," ujarnya.
Oleh karena itu, legislator Dapil DKI Jakarta III ini berharap, pihak yang ia maksud ini mendengar perkataannya dan mengerti apa yang ia sampaikan.
Follow Berita Okezone di Google News