JAKARTA - Kejaksaan Agung terus menelusuri dugaan aset milik bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi meski kasus telah berlanjut dalam sidang dakwaan. Surya Darmadi didakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
"Meski saat ini sudah masuk ke persidangan, penelusuran dan penyitaan aset milik SD (Surya Darmadi) terus berlanjut," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis (15/9/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Surya Darmadi dengan tidak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara hingga Rp104 triliun.
 BACA JUGA:KPK Segera Serahkan Kasus Suap Surya Darmadi ke Kejagung
Untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, Kejagung melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan Surya Darmadi. Dalam setiap penyitaan aset milik Surya Darmadi kejaksaan meminta penetapan pengadilan.
Bahkan kata Ketut, jaksa dapat melakukan penyitaan jika nantinya Surya Darmadi telah divonis oleh pengadilan.
"Kalau pun masuk dipersidangan, kita masih bisa minta penetapan pengadilan. Termasuk kalau sudah dipidana pun masih bisa melakukan sita eksekusi," jelas Ketut.
 BACA JUGA:Jalani Sidang Dakwaan, Surya Darmadi : Saya Setengah Gila!
Follow Berita Okezone di Google News