JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, serta Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Selatan digugat sebesar Rp4,3 triliun terkait pemberian izin usaha pertambangan.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh CV Sebamban Indo Coal ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 BACA JUGA:Silsilah Awal Marga Batak, dari Guru Tatae Bulan dan Raja Isumbaon
Berdasarkan pantauan MPI di SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022), gugatan itu didaftarkan pada Selasa, 13 September 2022, dan teregister dengan nomor perkara: 828/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Penggugat diwakili kuasa hukumnya, Purgatorio Siahaan.
Pihak yang menjadi tergugat di antaranya yakni PT Angsana Jaya Energi (Tergugat I), Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Selatan (Tergugat II), dan Mardani H Maming (Tergugat III).
 BACA JUGA:Pimpinan KPK Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Sudah Berstatus Tersangka
Diketahui, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka di perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio.
Dugaan suap itu disebut terjadi saat Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Saat itu, Henry diduga melakukan komunikasi dengan Maming.
Follow Berita Okezone di Google News