JAKARTA - Majelis Hakim melanjutkan sidang gugatan pencabutan surat kuasa mantan Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Deolipa sendiri menggugat Bharad E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sebesar Rp 15 miliyar.
 BACA JUGA:Petani di Muratara Ditangkap Usai Jual Sabu di Bawah Rumah Panggung
Dalam kesempatan kali ini, majelis hakim memerintahkan kepada pihak tergugat dalam hal ini, Bharada E, Kabareskrim hingga Pengacara Bharada E yang baru yakni, Ronny Talappesy, dapat menghadiri sidang gugatan tersebut.
"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap para tergugat dengan alamat yang baru," kata hakim ketua Siti Hamidah saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
 BACA JUGA:Terima Usulan 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI Jakarta, Kemendagri: Semuanya akan Diverifikasi
Tak hanya itu, majelis hakim juga akan memerintahkan pihak penggugat juga dapat hadir dalam dalam sidang lanjutan yang akan digelar kembali pada 21 September 2022 mendatang.
Follow Berita Okezone di Google News