JAKARTA - Sidang gugatan mantan pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Deolipa Yumara, ke Bharada E terkait pencabutan surat kuasa akan kembali digelar hari ini.
Deolipa sendiri menggugat Bharad E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sebesar Rp 15 miliyar.
 BACA JUGA:Tabrak Mobil Berbelok, Pemotor Tewas di Depan Kompleks Batan Indah Tangsel
Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022) sidang rencananya digelar di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB. Kendati demikian, sidang sampai saat ini belum dimulai.
"Agenda sidang untuk kepastian alamat Tergugat II dan legal standing kasus Penggugat," tulis SIPP.
Sementara itu, Deolipa sendiri mengungkapkan alasan mengapa dirinya masih tetap bersikeras melakukan sidang lanjutan terhadap Bharada E, Kabareskrim dan Ronny Talapessy. Hal itu, menurutnya alasan pencabutan surat kuasa dirinya sebagai kuasa hukum pada saat itu cacat hukum dan tidak beralasan.
 BACA JUGA:Penjelasan Mengenai Faktor Internal dan Eksternal dalam Hubungan Internasional
"Jadi pencabutan kuasanya itu (harusnya) juga dilandasi oleh alasan-alasan hukum atau alasan-alasan yang bisa diterima, jadi hanya mencabut kuasa tanpa alasan, sehingga hanya mencabut kuasa tanpa alasan, sehingga secara formal ini menjadi cacat karena undang-undang perdata mengatur setiap pencabutan kuasa harus ada alasan yang rasional, sehingga bisa diterima oleh si penerima kuasa, sehingga ini tidak ada sama sekali alasan, maka otomatis kita menggugat," katanya.
Ia pun meminta agar tergugat dapat hadir dalam persidangan kali ini, namun apabila tidak dapat menghadiri, maka yang bersangkutan tidak keberatan akan hal tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News