JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi lima terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022.
Dengan demikian, persidangan kasus korupsi minyak goreng dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta pembuktian. Sidang rencananya dilanjutkan pada Selasa, 20 September 2022.
Salah satu terdakwa dalam perkara ini, General Manager (GM) pada Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, merasa keberatan dengan putusan sela hakim. Togar melalui kuasa hukumnya, Refman Basri berencana banding.
"Kita akan mengajukan keberatan banding sesuai dengan putusan tadi keberatan atas dakwaan. Selanjutnya kita lihat materi perkara nanti kita akan sampaikan tanggapan-tanggapan," kata Refman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Ia menjelaskan, pihaknya akan mencermati fakta yang berkembang di persidangan guna memperkuat banding. Saat ini persidangan masih belum masuk pada materi perkara.
"Nanti kita lihat pada saat berkembang dan terkait kejaksaan akan tahu mana bukti yang ternyata masuk dan tadi sudah dibahas mengenai kewenangan BPK," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Togar lainnya, Denny Kailimang menekankan seharusnya saksi pelapor dalam kasus ini diperiksa sejak tahap awal. Namun, hal itu tidak dilakukan. "Padahal, ketentuannya, pelapor dulu yang diperiksa," tuturnya.
Berdasarkan aturan dalam KUHAP, ditambahkan Denny, dasar dari suatu penyidikan seharusnya juga ada laporan tentang temuan. Namun, dalam kasus ini jaksa hanya berpatokan pada laporan intelijen. "Ini diperlukan agar tidak rancu, undang-undangnya sudah mengatur," kata Denny.
Follow Berita Okezone di Google News