JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana membenarkan telah membekukan rekening milik Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Iya kita sudah lakukan (pembekuan rekening Lukas Enembe)," kata Ivan saat dikonfirmasi wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Ivan tak menyangkal, jika pembekuan rekening ini merupakan atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja, ia tak mau mengungkap alasan pembekuan tersebut.
"Iya ada informasi yang masuk ke PPATK. Jadi PPATK melakukan analisis dan kita koordinasi terus dengan teman-teman KPK, tanya KPK," ujarnya.
Baca juga:Â Kasus Judi 303, Ratusan Rekening Senilai Hampir Rp1 Triliun Dibekukan
Saat disinggung ihwal sampai kapan pembekuan rekening Gubernur Papua itu dilakukan, Ivan juga tak mau membeberkan lebih jauh. Dia meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung ke lembaga antirasuah tersebut.
"Itu tanya KPK itu, jangan tanya PPATK. Saya lagi enggak pegang data, KPK itu," pungkasnya.
Baca juga:Â Ditemukan Transaksi Janggal, Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Diblokir PPATK
Follow Berita Okezone di Google News
(fkh)