JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana membenarkan pihaknya telah membekukan rekening milik tersangka korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Rekening Lukas diblokir setelah PPATK menemukan adanya transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
(Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Rp1 Miliar, Gubernur Papua Lukas Enembe Jatuh Sakit)
"Iya kita sudah lakukan (pembekuan rekening Lukas Enembe)," kata Ivan saat dikonfirmasi wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Namun Ivan tak menyangkal, jika pembekuan rekening ini merupakan atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja, ia tak mau mengungkap alasan pembekuan tersebut.
"Iya ada informasi yang masuk ke PPATK. Jadi PPATK melakukan analisis dan kita koordinasi terus dengan teman-teman KPK, tanya KPK," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News