Share

Ditetapkan Tersangka, PPATK Blokir Rekening Jumbo Gubernur Papua Lukas Enembe

Felldy Utama, iNews · Selasa 13 September 2022 11:35 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 13 337 2666347 ditetapkan-tersangka-ppatk-blokir-rekening-jumbo-gubernur-papua-lukas-enembe-s3ubNcotAs.jpg Lukas Enembe/Foto: Okezone

JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana membenarkan pihaknya telah membekukan rekening milik tersangka korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Rekening Lukas diblokir setelah PPATK menemukan adanya transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

(Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Rp1 Miliar, Gubernur Papua Lukas Enembe Jatuh Sakit)

"Iya kita sudah lakukan (pembekuan rekening Lukas Enembe)," kata Ivan saat dikonfirmasi wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Namun Ivan tak menyangkal, jika pembekuan rekening ini merupakan atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja, ia tak mau mengungkap alasan pembekuan tersebut.

"Iya ada informasi yang masuk ke PPATK. Jadi PPATK melakukan analisis dan kita koordinasi terus dengan teman-teman KPK, tanya KPK," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Saat disinggung ihwal sampai kapan pembekuan rekening Gubernur Papua itu dilakukan, Ivan juga tak mau membeberkan lebih jauh. Dia meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung ke lembaga antirasuah tersebut.

"Itu tanya KPK itu, jangan tanya PPATK. Saya lagi enggak pegang data, KPK itu," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini