JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan adanya batas pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh tersangka ketika dalam masa pemeriksaan perkara yang tengah dihadapi.
LPSK menyampaikan hal tersebut di kala membahas adanya keinginan Bripka RR, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, yang ingin mengajukan JC melalui kuasa hukumnya.
 BACA JUGA:Terbukti Terlibat LGBT, 2 Sersan TNI Dipecat dari Dinas Militer
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan batas pengajuan JC bagi seorang tersangka itu sebelum memasuki masa persidangan. Ini dilakukan, menurut Edwin, untuk dapat memproses pengajuan tersebut dengan efektif.
"Secara hukumnya tidak ada (batas pengajuan JC). Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian di persidangan," jelas Edwin saat dikonfirmasi, Minggu (11/9/2022).
 BACA JUGA:Imbas Jatuhnya Pesawat Bonanza, Jenderal Andika Minta TNI Gencarkan Evaluasi Seluruh Pesawat
Proses pengajuan JC, lanjut Edwin, sama seperti pengajuan perlindungan bagi siapapun yang hendak ingin dilindungi oleh LPSK. Ia menekankan proses penelaahan pengajuan perlindungan atau JC sudah tertuang dalam Undang-Undang LPSK.
"Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat atau tidak," terang Edwin.
Sebelumnya, LPSK belum menerima secara resmi pengajuan Justice Collaborator (JC) dari salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Bripka RR (Ricky Rizal).
Diketahui, Bripka RR hendak mengajukan JC guna menyusul Bharada E yang telah dikabulkan permohonannya oleh LPSK.
Follow Berita Okezone di Google News