JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebentar lagi akan disahkan menjadi undang-undang. Rencananya, pengesahan tersebut akan dilakukan di rapat paripurna DPR pada pekan depan.
Anggota Komisi I DPR, Sukamta menyampaikan bahwa Komisi I telah memberikan persetujuan atas RUU PDP ini pada rapat pengambilan keputusan tingkat I beberapa waktu lalu. Sukamta menyampaikan bahwa RUU PDP ini akan segera dibawa ke rapat badan musyawarah (Bamus) DPR.
"Dan pekan depan bisa dibawa ke rapur pengambilan keputusan tingkat II," kata Sukamta dalam diskusi MNC Trijaya bertajuk 'Darurat Perlindungan Data Pribadi' yang digelar Sabtu (10/9/2022).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan bahwa dalam RUU ini telah ditegaskan tentang hak subyek data atau pemilik data orang per orang. Tak hanya itu, dalam RUU ini juga telah diatur kewajiban pengelola data termasuk sanksi-sanksi nya.
"Harapan saya ini momentum yang sangat bagus, berbenah diri," ujarnya.
Untuk diketahui, Komisi I DPR menyetujui rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi (RUU PDP) dibahas pada pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI.
Follow Berita Okezone di Google News