JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, merespons pembebasan bersyarat beberapa narapidana kasus korupsi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Kita harus sesuai ketentuan aja, itu aturan undang-undangnya begitu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Remisi koruptor sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Namun, aturan tersebut telah dicabut dan dibatalkan Mahkamah Agung (MA) tahun lalu.
Sebagaimana diketahui, pembatalan PP 99 Tahun 2012, diawali setahun lalu melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41 tahun 2021.
Putusan MK tersebut membuka pintu lebar-lebar bagi Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor 28P/HUM/2021 yang menyatakan pasal-pasal PP 99 bertentangan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Follow Berita Okezone di Google News