Share

Rumah dan Mobil Mewah Tersangka Mafia Tanah Cipayung Disita Kejati DKI

Erfan Maaruf, iNews · Jum'at 09 September 2022 14:46 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 09 337 2664227 rumah-dan-mobil-mewah-tersangka-mafia-tanah-cipayung-disita-kejati-dki-WUyevOUONx.jpg Rumah mewah tersangka mafia tanah Cipayung disita Kejati DKI (Foto: Erfan Maaruf)

JAKARTA - Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita sejumlah aset tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Cipayung Jakarta Timur.

Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani melalui Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Nurcahyo Jangkung Madyo mengatakan, jaksa penyidik melakukan penyitaan aset milik mantan kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yaitu tersangka HH dan MTT.

"Jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang terletak di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 09 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajayakota Depok Jawa Barat milik tersangka HH," kata Nurcahyo dalam keterangan tertulis, Jumat (9/9/2022).

BACA JUGA:Dukung Jokowi Berantas Mafia Tanah, DPR hingga BPN Bongkar Modus Operandinya 

Dia menambahkan, jaksa penyidik juga melakukan penyitaan berupa satu unit mobil Toyota Innova dan satu unit motor Kawasaki tipe BJ175A milik JF yang merupakan makelar tanah. Kemudian, satu unit Mobil Merk Audi A6 milik MTT tersangka pihak swasta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah juga menambahkan, bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara. Aset-aset yang disita dari para tersangka diduga dari hasil tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta tahun 2018.

BACA JUGA:ASN Kota Batu Jadi Tersangka Korupsi Pajak Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih 

Follow Berita Okezone di Google News

Berdasarkan penyidikan akibat dari perbuatan para tersangka kerugian negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp17 miliar lebih. Penyitaan tersebut dilakukan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan persetujuan dalam hal ini Pengadilan Negeri Depok.

"Penyitaan aset merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini