JAKARTA - Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita sejumlah aset tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Cipayung Jakarta Timur.
Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani melalui Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Nurcahyo Jangkung Madyo mengatakan, jaksa penyidik melakukan penyitaan aset milik mantan kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yaitu tersangka HH dan MTT.
"Jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang terletak di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 09 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajayakota Depok Jawa Barat milik tersangka HH," kata Nurcahyo dalam keterangan tertulis, Jumat (9/9/2022).
BACA JUGA:Dukung Jokowi Berantas Mafia Tanah, DPR hingga BPN Bongkar Modus OperandinyaÂ
Dia menambahkan, jaksa penyidik juga melakukan penyitaan berupa satu unit mobil Toyota Innova dan satu unit motor Kawasaki tipe BJ175A milik JF yang merupakan makelar tanah. Kemudian, satu unit Mobil Merk Audi A6 milik MTT tersangka pihak swasta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah juga menambahkan, bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara. Aset-aset yang disita dari para tersangka diduga dari hasil tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta tahun 2018.
BACA JUGA:ASN Kota Batu Jadi Tersangka Korupsi Pajak Rugikan Negara Rp1 Miliar LebihÂ
Follow Berita Okezone di Google News