JAKARTA - Polri menyatakan mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang kode etik dengan kategori pelanggaran berat terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"AKBP J pelanggaran kode etik berat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
BACA JUGA:Usai Brigadir J Tewas, Ferdy Sambo Kasih Uang ke Bripka Ricky Rizal Tapi Diambil LagiÂ
Sementara jenis pelanggaran mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, dalam kategori ringan. Menurut Dedi, soal jenis pelanggarannya masih menunggu proses sidang etik.
"Untuk jenis pelanggarannya apa menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," ujar Dedi.
Dedi menambahkan, dalam proses sidang etik pihaknya membagi menjadi tiga klaster, yakni merusak CCTV, menghalangi penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP), dan ketidak profesionalan dalam melakukan olah TKP.
Diketahui, dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
BACA JUGA:Terseret Pembunuhan Brigadir J, Polwan Cantik AKP Dyah Chandrawati di Demosi SetahunÂ
Follow Berita Okezone di Google News