Share

KPK Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Arie Dwi Satrio, Okezone · Kamis 08 September 2022 16:49 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 08 337 2663635 kpk-tahan-bupati-mimika-eltinus-omaleng-Iw7X8zQY42.jpg Bupati Mimika Eltinus Omaleng (Foto: Arie Dwi Satrio)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO). Eltinus dijebloskan ke penjara KPK setelah rampung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, hari ini, Kamis 8 September 2022.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, penahanan terhadap Eltinus dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Eltinus bakal ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap saudara EO untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 8 September sampai 27 September 2022 dan penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Firli saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

BACA JUGA:Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tiba di KPK Usai Dijemput Paksa, Ini Penampakannya 

Diketahui sebelumnya, KPK menangkap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, pada Rabu, 7 September 2022, kemarin. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut ditangkap di sebuah hotel daerah Jayapura.

Upaya jemput paksa dan penangkapan tersebut dilakukan KPK lantaran Eltinus Omaleng sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Eltinus dinilai tidak kooperatif.

BACA JUGA:KPK Terbangkan Bupati Mimika ke Jakarta Pagi Ini untuk Diperiksa 

Follow Berita Okezone di Google News

Eltinus Omaleng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015, di Kabupaten Mimika, Papua. Status tersangka Eltinus terungkap setelah adanya gugatan praperadilan.

Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Salah satu yang digugat, penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng.

Tapi, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini