JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO). Eltinus dijebloskan ke penjara KPK setelah rampung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, hari ini, Kamis 8 September 2022.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, penahanan terhadap Eltinus dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Eltinus bakal ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap saudara EO untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 8 September sampai 27 September 2022 dan penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Firli saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
BACA JUGA:Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tiba di KPK Usai Dijemput Paksa, Ini PenampakannyaÂ
Diketahui sebelumnya, KPK menangkap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, pada Rabu, 7 September 2022, kemarin. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut ditangkap di sebuah hotel daerah Jayapura.
Upaya jemput paksa dan penangkapan tersebut dilakukan KPK lantaran Eltinus Omaleng sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Eltinus dinilai tidak kooperatif.
BACA JUGA:KPK Terbangkan Bupati Mimika ke Jakarta Pagi Ini untuk DiperiksaÂ
Follow Berita Okezone di Google News