JAKARTA - Polri mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga (art) Susi, dengan alat Lie Detector atau anti-bohong terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, hasil pemeriksaan tersebut keduanya memiliki pernyataan kejujuran yang sama. Namun, ia tak membuka secara pasti soal pemeriksaan tersebut, dengan alasan Pro Justitia.
"Untuk hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan PC kemarin dan juga saudari SUSI, sama. Hasil polygraph setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph bahwa hasil polygraph atau lie detector itu adalah projusticial," kata Dedi, Rabu (7/9/2022).
 BACA JUGA:Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan dengan Lie Detector, Begini Suasana di Puslabfor Polri Bogor
Dedi menjelaskan, Lie Detector merupakan alat yang tingkat akurasinya sangat tinggi untuk menunjukkan kejujuran seseorang.
"Alat yang kita punya ini alat dari Amerika tahun 2019 dan tingkat akurasinya 93 persen. Dengan tingkat akurasi 93 persen itu pro Justitia. kalau di bawah 90 persen itu tidak masuk dalam ranah pro justitia. kalau masuk dalam ranah pro justitia berarti hasilnya, penyidik yang berhak mengungkapkan ke teman-teman, termasuk nanti penyidik juga mengungkapkan ke persidangan," papar Dedi.
 BACA JUGA:Kasus Brigadir J, Bareskrim Periksa Putri Candrawathi Pakai Alat Anti-Bohong
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Follow Berita Okezone di Google News