Share

Soal Serangan Siber, Menkominfo: Leading Sector Bukan di Kominfo tapi BSSN

Achmad Al Fiqri, MNC Portal · Rabu 07 September 2022 18:49 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 07 337 2662941 soal-serangan-siber-menkominfo-leading-sector-bukan-di-kominfo-tapi-bssn-FvgyryJ8YX.jpg Menkominfo Johnny G Plate rapat dengan DPR (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku tak memiliki kewenangan lebih untuk menangani serangan siber. Penanganan segala serangan siber menjadi wilayah BSSN.

"Dalam hal ini ingin kami sampaikan di bawah PP Nomor 71 Tahun 2019 terhadap semua serangan siber, leading sector dan domain penting tugas pokok dan fungsi bukan di Kominfo. Terhadap semua serangan siber atas ruang digital kita menjadi domain teknis BSSN," ujar Jhonny saat rapat bersama Komisi I DPR RI, Rabu (7/9/2022).

BACA JUGA:Kemendagri & Kemenkominfo Gelar Monev Tentukan Calon Penerima Bantuan STB TV Digital 

Jhonny menuturkan, hanya diberi kewenangan untuk memastikan keluhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). "Apabila tidak comply dengan aturan, mereka dibeirkan sanksi," ucapnya.

Untuk meneliti keluhan, kata Jhonny, Kominfo akan melakukan audit. Hanya saja, ia merasa kewenangan audit yang dimiliki Kominfo masih terbatas oleh payung hukum yang ada.

"Mudah-mudahan dengan tambahan payung hukum baru UU PDP akan memberikan tambahan model-model sanksi yang diberikan," ujarnya.

Namun, Jhonny memastikan akan memberikan dukungan untuk peningkatan peralatan dan kemampuan teknis, sistem, dan sumber daya di BSSN. Tujuannya agar dapat dengan cepat menjaga dan mendampingi PSE dapat terhindar dari serangan siber.

"Kami telah memberikan rekomendasi dan disampaikan secara terbuka di ruang publik tiga hal yang harus diperhatikan dalam rangka menjaga ruang siber yang bersih," terang Jhonny.

Follow Berita Okezone di Google News

Tiga hal itu ialah pertama memastikan teknologi enkripsi dari penyelenggara sistem elektronik yang punya sistem-sistem elektronik agar selalu canggih dan updated sehingga mampu menangkal serangan-serangan siber yang luar biasa saat ini.

Kedua, memastikan tersedianya SDM yang berkaitan dengan teknologi enkripsi di seluruh penyelenggara sistem elektronik yang punya tanggung jawab di bawah PP 71 terhadap serangan-serangan siber ini.

"Ketiga memastikan sistem dan tata kelola di situ dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran etika dan teknis di dalam penyelenggara sistem elektronik dimaksud," tandas Jhonny.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini