JAKARTA - Polri mengungkap peran Kombes Agus Nurpatria dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hingga berujung pemecetan sebagai anggota Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Kombes Agus Nurpatria diduga merusak rekaman CCTV di pos satpam lokasi kejadian pembunuhan berencana tersebut atau Duren Tiga.
"Saya ulangi, kemarin sudah disampaikan peran yang bersangkutan. Satu melakukan pengerusakan terkait CCTV yang ada di pos satpam. Kedua, di dalam melaksanakan olah TKP dia juga ada hal yang tidak profesional dari yang dia lakukan. Itu terbukti di persidangan," kata Dedi di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Selain itu, ia menjelaskan, Kombes Agus Nurpatria juga terbukti telah melakukan pemufakatan dengan tujuh tersangka dalam hal obstruction of justice di kasus Brigadir J.
"Satu tambahan lagi dari Pa Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan. Jadi tiga, semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan," ujar Dedi.
Komisi sidang kode etik kasus dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir J resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Agus Nurpatria.
Follow Berita Okezone di Google News