JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan atas pencabutannya sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada Rabu (7/9/2022). Agenda sidang berupa pemeriksaan berkas gugatan.
"Agenda sidang tahap pertama pemeriksaan berkas, pemeriksaan surat kuasa, dan semacamnya," ujar mantan pengacara Bharada E, Burhanuddin di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
 BACA JUGA:Emosi Terganggu Pasca-Rekonstruksi, Bharada E Diberi Penguatan Psikologi dan Rohani
Burhanuddin mengatakan, hingga kini pihaknya masih menantikan dimulai sidang perdana tersebut. Pihaknya tak bisa memastikan apakah tiga tergugat bakal menghadiri persidangan perdana itu ataukah tidak. Namun, sejauh ini, dalam gugatan tersebut, Deolipa telah menunjuk seorang pengacara.
"Penggugat kan ada dua, Bang Olip (Deolipa) dan saya, Bang Olip sudah pakai pengacara, sedangkan saya akan lihat situasi apakah pakai lawyer juga atau tidak," tuturnya.
ÂSelama mendampingi Bharada E, dia mengaku telah bekerja sesuai dengan projusticia. Bahkan, informasi yang disampaikan ke media terkait kematian Brigadir Joshua Hutabarat bukan kesimpulan penyidikan sehingga dia menduga adanya intervensi dalam pencabutannya sabagai kuasa hukum Bharada E.
"Gugatan ini dilakukan sebenarnya untuk menjaga wibawa dan marwah dari advokat," pungkasnya.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Hasil Pemeriksaan Bharada E dengan Lie Detector di Kasus Ferdy SamboÂ
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)