JAKARTA - Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terkait RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Senin 5 September 2022.Â
Dalam rapat tersebut, PGRI menyoroti tentang hilangnya pasal mengenai tunjangan guru dalam RUU tersebut. PGRI menilai, dengan penghilangan tersebut, telah melecehkan dan merendahkan martabat guru, karena telah meletakan kesejahteraan guru di bawah standar minimum.
Merespons hal tersebut, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun menilai, permintaan PGRI agar pasal yang mengatur terkait dengan Tunjangan Profesi Guru dimasukkan kembali dalam RUU Sisdiknas tidak berlebihan.
Ia melanjutkan, Partai Perindo sebagai partai yang fokus pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia mempunyai beberapa catatan terkait RUU yang dimaksud.
Baca juga:Â Â Partai Perindo Apresiasi Kinerja Pemerintah dalam Penghapusan Stunting
Pertama, Tama menyebutkan, Partai Perindo mendukung dimasukannya ketentuan terkait Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, tunjangan tersebut sangat penting bagi kesejahteraan guru.Â
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, Tunjangan Profesi Guru khususnya sertifikasi guru merupakan harapan bagi para guru untuk meningkatkan kesejahteraannya. Pada praktiknya, uang sertifikasi guru ini tidak hanya membantu guru ASN, akan tetapi juga sangat membantu tenaga honorer yang penghasilan masih jauh di bawah standar," kata Tama kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/9/2022).
"Kedua, tunjangan uang sertifikasi juga memotivasi guru untuk mengejar Pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hal tentu saja sangat positif, karena peningkatan terhadap kualitas guru akan berkolerasi dengan kualitas Pendidikan di Indonesia," ucapnya menambahkan.
Ketiga, Tama menambahkan, Partai Perindo berharap proses penyusunan RUU ini dilakukan secara transparan dan partisipatif di setiap tahapan, baik dalam proses pembahasan di internal pemerintah, maupun pada saat pembahasan bersama DPR nanti.Â
Pembahasan RUU Sisdiknas tidak boleh dilakukan secara tertutup, apalagi terkesan diam-diam tanpa melibatkan PGRI sebagai wadah yang mepresentasikan guru diseluruh Indonesia.Â
"Dan keempat, kami dari Partai Perindo siap berdampingan dan bersinergi bersama para guru, khsususnya PGRI untuk memperjuangkan hal ini masuk kedalam RUU Sisdiknas," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News