JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, hari ini.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, penyidik akan menggunakan alat anti-bohong atau lie detector saat memeriksa Putri Candrawathi.
Selain istri Irjen Ferdy Sambo itu, penyidik memeriksa seorang saksi yakni asisten rumah tangga (ART) Susi.
"PC dan saksi Susi," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Ia menyebut pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yang berada di kawasan Sentul, Jawa Barat.
"Iya betul (di Puslabfor Sentul-red)," ujar Andi.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo diduga membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Follow Berita Okezone di Google News