Share

Kasus Brigadir J, Bareskrim Periksa Putri Candrawathi Pakai Alat Anti-Bohong

Puteranegara Batubara, Okezone · Selasa 06 September 2022 10:55 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 06 337 2661687 kasus-brigadir-j-bareskrim-periksa-putri-candrawathi-pakai-alat-anti-bohong-QaKjKRaTs1.jpg Putri Candrawathi (kanan). (Antara)

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, hari ini.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, penyidik akan menggunakan alat anti-bohong atau lie detector saat memeriksa Putri Candrawathi.

Selain istri Irjen Ferdy Sambo itu, penyidik memeriksa seorang saksi yakni asisten rumah tangga (ART) Susi.

"PC dan saksi Susi," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Ia menyebut pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yang berada di kawasan Sentul, Jawa Barat.

"Iya betul (di Puslabfor Sentul-red)," ujar Andi.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo diduga membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini