JAKARTA – Narapidana teroris Bom Bali Umar Patek dikabarkan akan segera mendapat pembebasan bersyarat. Terkait hal itu, Kabag Humas Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada tanggal pasti kapan Umar Patek akan bebas karena pembebasan bersayarat (PB) itu masih dalam proses pengusulan.Â
"Masih proses pengusulan PB," kata Rika saat dihubungi MNC Portal, Minggu (4/9/2022).
BACA JUGA:Â Umar Patek soal Bom Bali: Saya Tidak Setuju, tapi Bom 950 Kg Sudah SiapÂ
"(Belum ada tanggal dan bulan pasti, karena) masih proses (PB)nya," sambungnya.
Untuk diketahui, Umar Patek dituduh membantu merakit bahan peledak yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia, dalam pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, pada 12 Oktober 2002.
Atas perannya itu, dia dihukum penjara selama 20 tahun pada 2012. Namun dia terhindar dari hukuman mati, dan hukuman seumur hidup karena membantu polisi serta meminta maaf kepada keluarga korban.
BACA JUGA:Â Dalang Bom Bali dapat Remisi dan Akan Bebas, Australia Kaget
Seorang pejabat otoritas membenarkan bahwa Umar Patek akan diizinkan keluar dari penjara Porong di dekat Surabaya bulan ini setelah berperilaku baik di balik jeruji besi.
Masa tahanan untuk Umar Patek dikurangi satu tahun 11 bulan saat dia di penjara, yang berarti dia akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada Januari 2023 setelah menjalani dua pertiga dari hukumannya. Namun, dia telah diberi izin khusus untuk bebas lebih awal.
Follow Berita Okezone di Google News