Share

Istri Brigjen Hendra Kurniawan Unggah Surat Ferdy Sambo Soal Bantah Hapus CCTV, Ini Kata Polri

Puteranegara Batubara, Okezone · Jum'at 02 September 2022 15:36 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 02 337 2659661 istri-brigjen-hendra-kurniawan-unggah-surat-ferdy-sambo-soal-bantah-hapus-cctv-ini-kata-polri-AazDF2Q8iP.jpg ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kadiv Propam (Foto: MNC Portal)

JAKARTA - Seali Syah, Istri dari tersangka Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan mengunggah surat yang ditulis oleh Irjen Ferdy Sambo terkait bantahan soal menghapus CCTV.

Seali mengunggah sepucuk surat bertandatangan Irjen Ferdy Sambo dengan materai Rp10 ribu tanggal 30 Agustus 2022 di media sosialnya. Adapun surat tersebut bantahan soal keterlibatan Brigjen Hendra merusak CCTV pos satpam.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, hal-hal tersebut tidak menjadi masalah dalam proses penyidikan yang telah berjalan.

"Orang terdakwa tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar, monggo silakan," kata Dedi di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Breaking News! Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dedi memastikan, unsur pembuktian nantinya akan diuji di persidangan. Polri dalam hal ini telah memiliki barang bukti serta fakta-fakta yang akan menguatkan pembuktian di proses meja hijau.

Baca juga: Pengakuan Putri Candrawathi ke Komnas HAM Telah Dilecehkan Brigadir J Dinilai Sebuah Kebohongan

"Tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya," ujar Dedi.

Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir

Follow Berita Okezone di Google News

Polri sudah menetapkan tujuh orang tersangka pidana terkait menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir J.

Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Akan Polisikan Komnas HAM, Dinilai Sebarkan Hoaks soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini