JAKARTA - Polri menyatakan bahwa akan menindaklanjuti segala temuan ataupun rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sbgmn arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada awak media di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Menurut Agus, segala temuan ataupun rekomendasi Komnas HAM tersebut akan didalami dengan segala fakta dan barang bukti yang ditemukan.
"Dan apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," ujar Agus.
 Baca juga: Komnas HAM: Obstruction of Justice Harus Kita Lawan!
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, terdapat lima poin penting yang telah dirangkum oleh pihak Komnas HAM sejak menangani kasus kematian Brigadir J.
"Pertama, telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks kadiv Propam Irjen Saudara FS Jalan Duren Tiga nomor 46 Jakarta Selatan," ujar Beka dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Kedua, pembunuhan Brigadir J merupakan bagian extrajudicial killing atau -pembunuhan di luar hukum atau penghukuman mati di luar hukum tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu.
"Ketiga, berdasarkan rangkaian hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap brigadir J melainkan luka tembak," ungkapnya.
"Penyebab kematian dua luka tembak yang satu di kepala dan yang 1 dada sebelah kanan," sambung Beka.
Follow Berita Okezone di Google News