JAKARTA - Lin Che Wei melakukan aksi protes terkait dakwaan yang menjerat dirinya oleh Jaksa mengenai jabatan dan peran nya dalam kasus korupsi minyak goreng. Sebelumnya, jaksa mendakwakan Lin Che Wei memberikan fasilitas dalam ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng.
Awalnya, Majelis Ketua Hakim pada persidangan kali ini yakni, Liliek Prisbawono Adi sempat bertanya kepada yang bersangkutan tentang dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
 (Baca juga: Saktinya Lin Che Wei Atur dan Lobi Kasus Minyak Goreng di Kemendag Bermodal Pertemanan)
Sebelumnya, Liliek juga sempat mempertanyakan hal yang sama kepada Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indra Sari Wisnu Wardhana.
"Saudara wisnu apakah mengerti apa yang dibacakan?," ujar Ketua Majelis Hakim saat bertanya kepada para terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
"Mengerti," jawab Wisnu.
Kemudian, Majelis Hakim juga bertanya yang sama kepada Master Parulian hal yang sama.
"Saudara master parulian apakah saudara mengerti?," ujar Ketua Hakim
"Mengerti," jawabnya.
Liliek pun bertanya kepada Lin Che Wei terkait dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum kepada dirinya, ia pun mengaku kurang mengerti.
"Tidak mengerti pak hakim," katanya.
Ketua Hakim pun akhirnya meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menjelaskan kembali dakwaan yang disangkakan kepada dirinya, setelah mendapatkan keterangan dari jaksa, ia masih tetap belum mengerti terkait dakwaan yang dibacakan.
"Ada beberapa point yang saya tidak mengerti," ujar Lin.
Kalau poin-poinnya Saudara akan dalam pemeriksaan berikutnya, tapi secara garis besar apa yang didakwakan perbuatan Saudara apakah Saudara mengerti?" tanya hakim.
"Tidak mengerti Pak," jawab Lin Che Wei.
Liliek pun meminta agar jaksa kembali membaca kesimpulan dakwaan untuk dapat meyakinkan yang bersangkutan mengerti terkait dakwaan yang disampaikan oleh dirinya.
Follow Berita Okezone di Google News