JAKARTA - Mantan Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa merugikan negara Rp18 triliun terkait kasus minyak goreng. Dalam dakwaan kali ini, mantan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi disebut terlibat dalam penyusunan harga minyak goreng yang sempat langkah di pasar dalam negeri pada saat itu.
Dalam surat dakwaan, Jaksa mengatakan Lutfhi menghubungi pertama kali Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Pada saat itu, Lutfi bertanya Lin Che Wei masih staf Menko Perekonomian atau tidak, setelah diamini Lin Che Wei. Lutfi mengonfirmasi itu ke Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kemudian juga dibenarkan.
 BACA JUGA:Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Cs Didakwa Rugikan Negara Rp18,3 Triliun
Lutfi disebut juga turut serta dalam pelaksanaan rapat dengan sejumlah pihak termasuk tersangka Indra Sari Wisnu Wardhana Lin Che Wei dan pengusaha minyak goreng.
Selain itu, ada juga Lutfi mengikuti Rakortas bersama Kemenko Perekonomian yang menyepakati harga minyak Rp14 ribu/liter hingga alokasi anggaran minyak. Dalam hal itu, disebut bahwa Lutfi menyetujui beberapa usulan dari Lin Che Wei.
"Lin Che Wei mengusulkan mengenai besaran DMO 20 persen melalui diskresi Mendag dengan mengadakan joint konsorsium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO sesuai luasan lahan dan usulan tersebut diterima oleh Muhammad Lutfi. Atas usulan Lin Che Wei yang diterima oleh Muhammad Lutfi, kemudian Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana mengatakan 'Saya ga akan bunyikan angka 20% pak, khan kita yang potong, kita kasih tahu lisan saja pak, kalau tulis jadi masalah kita nanti'," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (24/8/2022).
 BACA JUGA:Sempat Ditunda, Sidang Perdana Korupsi Minyak Goreng Digelar Hari Ini
Follow Berita Okezone di Google News