JAKARTA - Pengacara Brigadir J mendatangi lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga dan rumah Ferdy Sambo Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Salatan.
Namun, tim pengacara justru tak dibolehkan mengikuti proses rekonstruksi tersebut dan diusir pulang.
"Alasannya pokoknya Dirtipidum pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat dong. Pokoknya (diberitahu) tak boleh lihat, diusir kita," ujar Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak pada wartawan, Senin (30/8/2022).
Kamaruddin pun tak kuasa menahan rasa kecewanya. Padahal, dia datang untuk melihat langsung rekonstruksi kasus pembunuhan anak kliennya tersebut sembari mencocokkan dengan keterangan dsan informasi yang dimilikinya.
Lebih-lebih, posisinya adalah sebagai pelapor dari kasus pembunuhan berencana yang telah menewaskan Brigadir J. Bahkan, untuk mengikuti gelar rekonstruksi dari balik pintu pun dirinya tak bisa.
"Kami cuma di luar dari tadi, kami di pintu lihat saja enggak bisa. Daripada (seperti) tamu tak diundang, mending pulang, tidak sesuai hukum acara, kecewa," katanya.
Dia mengungkapkan, pelarangan itu dinilai termasuk pelanggaran berat lantaran tidak ada makna equality dan apa yang dilakukan saat rekonstruksi di dalam rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III itu tak diketahuinya.
Follow Berita Okezone di Google News