JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menunda sidang perdana kasus dugaan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022, pada Rabu, 24 Agustus 2022.
 BACA JUGA:Gelar Rekonstruksi, Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Rencananya, sidang tersebut akan kembali digelar hari ini. Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk lima terdakwa. Kelima terdakwa itu yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati (WH); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; serta General Manager (GM) Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
BACA JUGA:Waspada, Gelombang Tinggi Berpotensi Terjang Pesisir Indonesia Hari IniÂ
"Rencananya hari ini sidang untuk membaca dakwaan. Rencananya pukul 9.00. Rencananya (Lin Che Wei) akan hadir," kata Kuasa Hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), kelima terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Para terdakwa diduga telah memperkaya korporasi yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sejumlah Rp1.693.219.882.064.
Kemudian, para terdakwa juga memperkaya perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu, PT Musim Mas, PT Musim Mas - Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas, sejumlah Rp626.630.516.604.
Follow Berita Okezone di Google News