JAKARTA - Hakim di salah satu Pengadilan Negeri Jawa Timur (Jatim) berinisial HGU, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). HGU dipecat karena terbukti menerima suap saat masih menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tarakan.
Hakim HGU mengakui menerima suap guna memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terkait salah satu perkara yang pernah ditangani di PN Tarakan. Atas perbuatannya, HGU dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, MKH menyatakan bahwa terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito melalui keterangan resminya, Selasa (30/8/2022).
Pemecatan terhadap HGU diputus lewat sidang MKH yang digelar di Gedung MA, Jakarta, hari ini. MKH dipimpin Joko Sasmito dengan enam orang anggota dari MA dan KY. Sebagai perwakilan MA, hadir hakim agung Dwiyarso, Jupriyadi dan Abdul Manan. Sedangkan dari KY, diwakili Sukma Violetta, Siti Nurdjanah dan Amzulian Rifa'i.
Berdasarkan keterangan resmi dari Komisi Yudisial (KY), Hakim HGU menawarkan diri untuk membantu mengurus perkara PK tersebut hingga tuntas. HGU juga menjanjikan kemenangan bagi pelapor perkara tersebut dengan meminta sejumlah biaya operasional.
Namun nyatanya, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan tersebut diputus dengan amar ditolak. Hal berbeda justru disampaikan Hakim HGU kepada pelapor. Hakim HGU menginformasikan kepada pelapor bahwa permohonan PK diterima.
Pelapor sempat mempertanyakan kepada Hakim HGU soal adanya dua amar putusan yang berbeda. Alhasil, pelapor melaporkan Hakim HGU ke Komisi Yudisial (KY).
Hakim HGU mengakui memang telah menerima sejumlah uang dan berinteraksi dengan advokat, sehingga terbukti melanggar KEPPH. Dalam forum pembelaan diri ini, Hakim HGU menghadirkan dua saksi, yaitu istri serta saudara angkat terlapor.
Follow Berita Okezone di Google News