JAKARTA - Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Atas hal itu, Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan soal tahapan ataupun proses terkait dengan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Dedi menjelaskan, pemohon banding paling lama tiga hari kerja semenjak putusan dibacakan wajib menyerahkan pernyataan banding dalam bentuk tertulis kepada Sekretariat KKEP.
"Hal itu sebagaimana dalam Pasal 69 Ayat (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2022). Setelah adanya pernyataan banding, pemohon banding wajib menyerahkan memori banding dalam kurun waktu 21 hari kerja kepada sekretariat KKEP Banding, Pasal 69 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Setelah menerima memori banding, menurut Dedi, Sekretariat KKEP banding mengajukan usul pembentukan KEP komisi tingkat banding kepada pejabat pembentuk, dalam kurun waktu paling lama lima hari kerja.
Kemudian, pejabat pembentuk KEP wajib menerbitkan KEP pembentukan KKEP banding, dalam kurun waktu paling lama 30 hari kerja sejak menerima permohonan usulan pembentuk KEP Banding. Tertuang dalam Pasal 70 ayat (2).
"Sekretariat KKEP Banding menyerahkan KEP komisi banding kepada perangkat KKEP banding disertai dengan berkas kelengkapan Banding, dalam kurun waktu paling lama dua hari kerja," ujar Dedi.
Follow Berita Okezone di Google News