JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Hal itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kamis dan Jumat, 26-26 Agustus 2022.Â
Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. BACA JUGA:Mahfud MD Akan Usulkan Presiden untuk Buat Kepres Pemberhentian Ferdy Sambo: Itu Bisa Cepat!
"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat 26 Agustus 2022.
 BACA JUGA:Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Follow Berita Okezone di Google News