JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) komisi sidang etik Polri.
Menanggapi hal tersebut, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak menyebut bahwa, upaya banding itu hanya akal-akalan Sambo untuk mendapatkan hak atau tunjangan pensiunan.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin meminta kepada komisi etik profesi Polri (KEPP) untuk tidak menghiraukan pengajuan banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
"Minta tetap berharap supaya PTDH. Saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan (banding)," ujar Kamaruddin.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Follow Berita Okezone di Google News