JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjutak akan melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri soal dugaan laporan palsu terkait kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga.
(Baca juga: Dipecat, Bintang Dua di Pundak Ferdy Sambo Akan Dicopot Presiden Jokowi)
"Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, Pasal 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin menjelaskan, laporan palsu itu terkait ihwal munculnya laporan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Polres Metro Jakarta Selatan, ketika awal munculnya kasus penembakan Brigadir Yosua.
"Di mana pak FS membuat laporan di Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," ujar Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, laporan tersebut dibuat lantaran, pihak Bareskrim Polri telah menyetop dua laporan polisi yang dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan. Alasannya, tidak ditemukan peristiwa pidana.
"Demikian juga ibu PC membuat laporan polisi juga bahwa dia adalah korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual. Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," ucap Kamaruddin.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Â
Follow Berita Okezone di Google News