JAKARTA - Polri menyatakan bahwa, pencopotan bintang dua di pundak Ferdy Sambo akan dicopot oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), lewat Keputusan Presiden (Keppres).
 (Baca juga: Breaking News: Putri Candrawathi Tiba di Bareskrim Berkerudung dan Berbaju Hitam)
Ferdy Sambo sendiri dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh komisi etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Bagi Pati yang di PTDH sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Follow Berita Okezone di Google News