JAKARTA -Pengacara Irjen Napoleon Bonaparte menyebutkan, perbuatan kliennya terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap M Kece sebagai bentuk pembelaaan agama. Maka itu, kliennya harus dibebaskan dari segala tuduhannya.
(Baca juga: Blak-blakan soal Konsorsium 303, Irjen Napoleon: Tidak Ada Asap Kalau Tak Ada Api!)
"Dalam peristiwa selanjutnya, terdakwa melakukan satu hal yang dimaksud untuk pembelaan agama," ujar pengacara Napoleon, Eggi Sudjana di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Menurutnya, perbuatan Napoleon dalam pelumuran kotoran terhadap M Kece itu dilakukan lantaran Kece telah menistakan agama Islam melalui media sosial Youtube. Perbuatan Napoleon pada Kece merupakan ungkapan semangat sebagai mujahid meski sejatinya kliennya enggan disebut sebagai seorang mujahid.
"Ini ungkapan semangat sebagai mujahid, kenapa tidak dipaanggil itu walaupun kita tahu persis terdakwa ini tidak mau disebut mujahid. Tapi, dia merasa refleksi keimanan itu harus diwujudkan, bagiamana mungkin kita berimaan melihat Nabi kita dilecehkan," terangnya.
Dia menerangkan, perbuatan penistaan agama dan tak bermoral yang dilakukan M Kece itu sudah dibuktikan melalui putusan persidangan, yang mana M Kece dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Maka itu, sudah sepatutnya perbuatan Napoleon dianggap sebagai bentuk perjuangan pada agama Allah Ta'ala.
Follow Berita Okezone di Google News