JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan membuka kembali kasus Km 50 jika ada novum baru.
Kasus kematian 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal khusus Habib Rizieq Shihab itu kembali mencuat setelah hebohnya kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Namun demikian kalau ada novum baru akan memproses," kata Sigit di Komisi III DPR, Rabu 24 Agustus 2022.
Sigit mengatakan bahwa saat ini jaksa penuntut umum (JPU) juga sudah melakukan banding.
Dia menerangkan bahwa Komnas HAM dan Kompolnas juga turut dilibatkan dalam kasus tersebut. "Jaksa melakukan banding kasus tersebut," ujarnya.
Baca juga:Â Pasca-Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Sempat Temui Kapolri
Sebelumnya Anggota Komisi III DPR menyinggung kasus anggota FPI di KM 50 dalam rapat terkait kasus pembunuhan Brigadir J dengan aktor utama Irjen Pol Ferdy Sambo.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa menyebutkan sekian banyak orang terlibat dalam kasus FS di institusi Polri membuat ada kesan geng dalam institusi Polri.
Baca juga:Â Rapat 8 Jam Lebih, Kapolri Jawab 45 Pertanyaan soal Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Bagaimana dengan kasus KM 50, itu juga tertutup. Kalau dibuka kasus KM 50 itu harus dibuka novumnya nanti untuk dipertanyakan ke Kapolri. Kenapa juga penasihat Kapolri terlibat dalam kasus Ferdi Sambo," kata Desmond.
Follow Berita Okezone di Google News