JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan Menteri Kominfo tidak pernah menyampaikan pernyataan memberikan sanksi kepada PT PLN dan PT Telkomsel atas dugaan terjadinya kebocoran data pribadi di 2 perusahaan tersebut.
"Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak pernah menyatakan Telkom dan PLN telah menerima sanksi dari Kementerian Kominfo atas kasus dugaan kebocoran data pribadi pada kedua perusahaan tersebut," kata Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Dalam doorstop dengan wartawan pada Selasa (23/8/ 2022), ia menjelaskan, konteks dari pernyataan menteri yakni ketika kedua perusahaan itu terbukti melanggar.
"Sanksi akan diberikan 'jika' PLN dan/atau Telkom terbukti melanggar kewajiban perlindungan data pribadi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Kementerian Kominfo," ucapnya.
"Kementerian Kominfo telah memanggil PLN pada 20 Agustus 2022 dan Telkom pada 22 Agustus 2022 serta telah menetapkan langkah-langkah tindak lanjut," tambah Samuel.
Follow Berita Okezone di Google News