JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap berkas perkara Bharada E dipisahkan dengan tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya lantaran telah menjadi Justice Collaborator (JC).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat dijumpai di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.
"Tentu harapan kita soal berkas Bharada E sebagai JC dan tersangka lainnya agar dipisah, tidak disatukan. Ini dilakukan supaya Bharada E diperiksa terakhir sebagai terdakwa," terang Edwin kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Keputusan pemisahan berkas Bharada E sebagai JC, lanjut Edwin, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 terkait hak perlindungan terlindung JC. Dia menegaskan bahwa pemisahan dan pemeriksaan JC itu dilakukan terakhir guna menguatkan hasil pemeriksaan terdakwa lain.
Baca juga:Â LPSK Sebut Brigadir J Punya Posisi Spesial Dibandingkan Ajudan Ferdy Sambo Lainnya
"Bharada E harus memberikan keterangan untuk menyampaikan keterangan yang benar tentang peran-peran mereka kepada terdakwa itu. Hal ini saya sampaikan karena diatur dalam undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 bahwa JC itu dipisah terakhir," tutur Edwin.
Baca juga:Â LPSK : Perlindungan Bharada E Berjalan 24 Jam
Diketahui, Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya dapat bebas setelah menjadi JC oleh LPSK. Kendati begitu, pihaknya mengatakan tidak dapat mencampuri urusan yang sudah masuk ke wilayah hukum.
Follow Berita Okezone di Google News