JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam upayanya memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban penyintas terorisme.
Kerja sama kedua lembaga dikukuhkan dalam gelaran Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme atau International Day of Remembrance of and Tribute to the Victims of Terrorism bertajuk surviving Terrorism: The Power of Memories, yang berkolaborasi dengan The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) di Hotel Shangri La, Minggu 21 Agustus 2022.
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan dalam rangka pemulihan pasca-trauma dan pencegahan terorisme, lembaganya menginisiasi program Silaturahmi Kebangsaan yang mempertemukan mantan narapidana terorisme dengan penyintas.
"Silaturahmi Kebangsaan itu bertujuan untuk membangun budaya memaafkan dan rekonsiliatif. Meskipun program ini bukan sesuatu yang mudah, namun telah berhasil dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali, yakni pada tahun 2018, 2021, dan tahun 2022. Program ini akan terus dikembangkan sejalan dengan amanat Pilar Kedua, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE 2020-2024," ujar Boy.
BNPT akan mengutamakan kolaborasi dengan seluruh pihak untuk mendukung pemulihan dan pemenuhan hak orang yang pernah menjadi korban. "Termasuk dalam upaya melawan terjadinya tindakan terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan tidak mencerminkan kepribadian bangsa," ujarnya dikutip Antara.
Kolaborasi BNPT dan LPSK di antaranya meliputi pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, pemberian santunan, serta kompensasi kepada penyintas terorisme. BNPT pun tengah menyusun Peraturan Kepala BNPT tentang rekonsiliasi korban dan mantan narapidana terorisme yang akan disahkan akhir 2022.
Untuk mendukung pelaksanaan rehabilitasi psikososial dan mendukung agenda restoratif, terobosan lain yang dikembangkan BNPT yakni pembentukan Wadah Akur Rukun Usaha Nurani Gelorakan NKRI (Warung NKRI) dan pengembangan kawasan terpadu nusantara (KTN).
Follow Berita Okezone di Google News