JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan upaya suap yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan mengklarifikasi keterangan dari petugas LPSK, hari ini.
"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
(Baca juga: Breaking News! Hasil Autopsi Brigadir Yosua Tidak Ada Kekerasan, Kecuali Luka Tembak)
Ali memastikan bahwa setiap pengaduan atau laporan yang masuk ke KPK, akan ditindaklanjuti secara proaktif melalui proses-proses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Dengan permintaan keterangan dari petugas LPSK, KPK berharap laporan tersebut nantinya menjadi jelas.
"Kami berharap pihak-pihak dimaksud dapat membantu dalam pengayaan informasi dan data yang kami butuhkan dalam proses verifikasi ini," terang Ali.
"Hal ini penting bagi kami untuk mengambil kesimpulan apakah benar ada peristiwa pidana sebagaimana laporan masyarakat dimaksud," sambungnya.
Sejauh ini, KPK masih melakukan proses verifikasi dan analisis terkait laporan upaya suap Ferdy Sambo terhadap petugas LPSK. KPK masih mengidentifikasi apakah laporan tersebut masuk ke ranah pidana lembaga antirasuah atau bukan.
"Sehingga kami dapat menganalisisnya lebih lanjut, apakah jika benar ada peristiwa pidana, hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK ataukah bukan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Tampak (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan) melaporkan upaya penyuapan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap petugas LPSK ke KPK. Berdasarkan informasi yang dikantongi Tampak, Sambo berupaya menyuap petugas LPSK lewat stafnya.
Follow Berita Okezone di Google News