Share

Dirkrimum Polda Metro Diperiksa Terkait Pembunuhan Brigadir J

MNC Portal, · Senin 22 Agustus 2022 13:04 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 22 337 2652030 dirkrimum-polda-metro-diperiksa-terkait-pembunuhan-brigadir-j-rzdamnv4Xk.jpg Kombes Hengki Haryadi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi terkait dugaan pelanggaran etik di kasus Brigadir J.

"Info dari Irsus betul sudah memberikan keterangan ke Irsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada MPI, Jakarta, Senin (22/8/2022).

BACA JUGA:Terkait Kasus Brigadir J, Kombes Budhi Herdi Dikurung di Mako Brimob 

Dedi belum merinci secara pasti terkait hal tersebut. Ia hanya memastikan, Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kombes Hengki Haryadi.

 

Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto dikurung atau ditempatkan khusus ke Mako Brimob Polri, terkait dugaan pelanggaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ya betul (yang bersangkutan ditempatkan khusus)," ujar Dedi.

BACA JUGA:Mahfud MD: Saya Tak Pernah Dapat Bocoran Motif Pembunuhan Brigadir J 

Budhi Herdi sendiri ditempatkan khusus setelah tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri di kasus pembunuhan Brigadir J rampung melakukan gelar perkara terhadap yang bersangkutan.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini