JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi di perkara eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut potensi berpeluang besar setelah pihak KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik tersangka. Ia juga mengatakan, bahwa para saksi terkait penerimaan aliran dana dari perusahaan tersebut juga sudah diperiksa.
"Betul ya, kemarin kami melakukan penggeledahan mendapatkan dokumen, kemudian kami melakukan pemeriksaan saksi untuk menggali aliran-aliran dana di perusahan-perusahaan itu," katanya, Jumat (19/8/2022).
 BACA JUGA:KPK Geledah Perusahaan Diduga Milik Mardani Maming di Batulicin Kalsel
Oleh karena itu, pihaknya akan mengkaji peluang soal TPPU hingga korporasi di dalam perkara tersebut. "Nanti akan ditelusuri terkait dengan ini, apakah kemungkinan peluang TPPU-nya ada, termasuk korporasinya, tentu nanti ke sana arahnya," tegasnya.
ÂAli menerangkan, potensi kuat Maming dijerat dugaan TPPU dan korporasi, disebabkan yang bersangkutan menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan miliknya, akan tetapi perusahaan tersebut bersifat fiktif.
"Karena memang sebagai mana sudah kami sampaikan, dugaan-dugaan korupsi perbuatannya ini kan kemudian ada menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi yang bahkan fiktif ya," ujarnya.
BACA JUGA:KPK : Pemberi Suap ke Mardani Maming Telah MeninggalÂ
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)