JAKARTA - Inspektorat Khusus (Irsus) menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 orang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dari jumlah tersebut, 35 personel dinyatakan diduga telah melanggar kode etik pada perkara tersebut.
"83 yang diklarifikasi oleh Itsus. 35 yang direkomendasi ke Kadiv Propam. Dari 35 personel tersebut sudah dilaksanakan gelar perkara di Propam, naik menjadi terduga pelanggar kode etik, dan menjalani pemeriksaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Selain itu, kata Dedi, dalam proses pemeriksaan tersebut, 15 polisi diantaranya diputuskan untuk ditempatkan khusus. 10 diantaranya diletakan di Provos Polri dan lima ditempatkan di Mako Brimob.
"Dan dalam tahap pemeriksaan, atas pertimbangan akreditor, saat ini ada 15 yang di patsuskan," ujar Dedi.
Disisi lain, terdapat enam polisi yang diduga melanggar pidana terkait Obstruction of Justice atau halangi proses penyidikan kasus Brigadir J.
Adapun enam orang itu yakni;
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Brigjen Hendra Kurniawan
3. Kombes Agus Nurpatria
4. AKBP Arif Rahman Arifin
5. Kompol Baiqui Wibowo
6. Kompol Cuk Putranto
Follow Berita Okezone di Google News
(kha)