JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil serta memeriksan dua pejabat OPD di lingkungan Pemkab Bogor.
Keduanya yaitu, Kepala Inspektur Kabupaten Bogor, Temsy Nurdin, dan Sekretaris BPKAD, Andri Hadian di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
"Hari ini pemeriksaan saksi dan perkara TPK suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, untuk tersangka ATM," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin (AY).
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Follow Berita Okezone di Google News
(bul)